Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN KEPATUHAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PAJAK YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TANJUNG KARANG
ABSTRAK
“TINJAUAN KEPATUHAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PAJAK YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG KARANG”.
OLEH
TIARA PUTRI MAHARANI
Dalam penelitian ini, Penulis meninjau tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai subjek/wajib pajak PPN. Kewajiban PKP dibidang PPN adalah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Sarana yang digunakan PKP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu PKP untuk menyampaikan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan setelah berakhirnya masa pajak. Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dapat di identifikasikan dari Pengusaha Kena Pajak yang tepat waktu dalam melaporkan SPT nya. Kepatuhan dalam pelaporan itu sangat penting karena dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan pajaknya.
Tujuan dalam penulisan laporan akhir ini adalah untuk mencari solusi agar kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Masa PPN semakin meningkat. Dalam meninjau tingkat kepatuhan, penulis membandingkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa dengan jumlah PKP yang terdaftar.
TIARA PUTRI MAHARANI
MAHARANI, TIARA PUTRI - Personal Name
R 336 MAH t
336
Buku
Indonesia
UNILA
2017
Bandar Lampung
Tugas Akhir
LOADING LIST...
LOADING LIST...