Detail Cantuman Kembali

XML

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP TERHADAP JUMLAH PENURUNAN OMSET DI BAWAH 4,8 MILYAR PADA KPP PRATAMA TANJUNG KARANG


ABSTRAK
TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP TERHADAP JUMLAH PENURUNAN OMSET DI BAWAH 4,8 MILYAR PADA KPP PRATAMA TANJUNG KARANG
Oleh
DINDA VIO ARIANDA
Tujuan dari penulisan laporan akhir ini adalah untuk mengetahui tata cara yang legal dan sesuai undang-undang pada KPP Pratama Tanjung Karang. Penulis menggunakan metode deskriftif kualitatif dan wawancara dengan sumber yang bersangkutan serta melakukan pengamatan langsung di bagian Seksi Pelayanan di KPP Pratama Tanjung Karang. Dari penelitian ini diketahui bahwa tata cara pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki jumlah penuruan omset di bawah 4,8 M yang di lakukan di KPP Pratama Tanjung Karang telah sesuai prosedur dan sesuai dengan undang-undang.
Kata Kunci : Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
DINDA VIO ARIANDA
DINDA VIO ARIANDA - Personal Name
28 JUNI 2018
R 336 DIN t
336
Tugas Akhir
Indonesia
UNILA
2018
Bandar Lampung
Tugas Akhir
YENNI AGUSTINA, S.E., M.Sc., Akt.
LOADING LIST...
LOADING LIST...