Detail Cantuman Kembali
PROSEDUR PELAKSANAAN LOHT (LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN) ATAS DEBITUR WANPRESTASI PADA PT BNI SYARIAH KANTOR CABANG TANJUNG KARANG
Winda Yuliani
ABSTRAK
PROSEDUR PELAKSANAAN LOHT (LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN) ATAS DEBITUR WANPRESTASI PADA PT BNI SYARIAH KANTOR CABANG TANJUNG KARANG
Oleh :
Winda Yuliani
Pesatnya perekonomian masyarakat terkadang membuat kebutuhan ekonomi tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang dimiliki. Bagi seseorang yang mempunyai aset berharga seperti rumah dapat dijaminkan ke bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan berdasarkan hukum syariah islam. Pada praktiknya, masih banyak nasabah tidak dapat melunasi pembiayaannya saat jatuh tempo, maka bank berwenang untuk menjual jaminan secara lelang. Sebagian besar aset dari bank syariah adalah pembiayaan. Pembiayaan sumber utama pendapatan yang sekaligus sebagai sumber risiko bisnis terbesar, sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Penjualan jaminan debitur secara paksa adalah upaya yang dilakukan oleh PT BNI Syariah Tanjung Karang untuk menangani risiko gagal/macet yang ditimbulkan oleh pembiayaan. Pelelangan jaminan disebut dengan LOHT (Lelang Objek Hak Tanggungan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan LOHT barang jaminan yang baik dan benar pada PT BNI Syariah Kantor Cabang Tanjung Karang.
Hasil penelitian bahwa prosedur pelaksanaan LOHT sesuai dengan teori, tetapi pada proses pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu pada saat proses penyampaian surat keluar yang dibuat oleh bank tentang perihal pengumuman lelang I tidak terdapat bukti penerimaan debitur. Maka, PT BNI Syariah menggunakan bukti resi pengiriman surat keluar perihal “pemberitahuan lelang agunan” untuk diserahkan ke pejabat lelang. Saran dari peneliti sebaiknya PT BNI Syariah Cabang Tanjung Karang lebih berhati-hati lagi dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk mengurangi tingkat resiko kenaikan angka debitur wanprestasi yang mengakibatkan bank melakukan penjualan jaminan debitur. Bila ketidaksesuaian disebabkan oleh karyawan, pihak
Winda Yuliani
bank sebaiknya harus lebih teliti dalam bekerja, terutama saat pelaksanaan eksekusi agunan nasabah Non Performing Finance (NPF), sehingga pihak bank tidak dirugikan dengan adanya kemungkinan gugatan dari debitur.
Kata Kunci : Bank Syariah, Jaminan, Lelang Eksekusi, Objek Hak Tanggungan
WINDA YULIANI
WINDA YULIANI - Personal Name
20 APRIL 2018
R 332 WIN p
332
Tugas Akhir
Indonesia
UNILA
2018
Bandar Lampung
Tugas Akhir
ZAINUR M. RUSDI S.E., M.Sc.
LOADING LIST...
LOADING LIST...