Detail Cantuman Kembali
TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP BERDASARKAN PER-20/PJ/2013 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TELUK BETUNG
ABSTRAK
TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP BERDASARKAN PER-20/PJ/2013
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TELUK BETUNG
Oleh:
HENDRA SETIAWAN
Penelitian ini di lakukan di Kota Bandar Lampung yang berlangsung dari
bulan Februari sampai Maret 2012 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk
Betung Bandar Lampung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan
oleh fiskus. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
mekanisme penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Hasil penelitian
berdasarkan wawancara dan pengamatan langsung yakni mengetahui tata cara
penghapusan NPWP yaitu wajib pajak mengajukan berkas penghapusan NPWP
dengan menggunakan formulir dan perubahan data wajib pajak dan syaratsyarat
penghapusan
NPWP
untuk semua wajib pajak Orang Pribadi maupun
Badan yaitu harus adanya surat keterangan penyebab penghapusan NPWP, bagi
wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia harus adanya surat
keterangan kematian dan surat pembubaran untuk wajib pajak badan, serta
hambatan-hambatan dalam penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Teluk Betung Bandar Lampung yaitu karna kurangnya pemahaman wajib
pajak tentang syarat-syarat penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib
pajak belum melunasi pajak yang terutang sebelum melakukan permohonan
penghapusan NPWP.
Kata Kunci: Penghapusan, Nomor Pokok, Wajib Pajak
HENDRA SETIAWAN
HENDRA SETIAWAN - Personal Name
17 DESEMBER 2018
R18 336 HEN t
336
Tugas Akhir
Indonesia
UNILA
2018
Bandar Lampung
TUGAS AKHIR
R. WEDDIE ANDRIYANTO, S.E., M.Si., C.A., CPA.
LOADING LIST...
LOADING LIST...